Selasa, 09 April 2013

KODE ETIK PENCINTA ALAM INDONESIA

Kode Etik ini digunakan oleh semua pencinta alam yang ada di Indonesia yang ditetapkan di Ujung Pandang pada Gladian Nasional ke 4 yang berbunyi :

KODE ETIK PENCINTA ALAM INDONESIA
  1. Pencinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pencinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air
  3. Pencinta Alam Indonesia sadar bahwa segenap Pencinta Alam adalah saudara sebagian makhluk yang mencintai alam sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakekat diatas, kami dengan kesadaran menyatakan :
  1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah air.
  4. Menghormati Tata Kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
  5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara Pencinta Alam sesuai dengan Azas Pencinta Alam.
  6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah air.
  7. Selesai.
Disahkan Dalam
Forum Gladian Nasional ke IV Ujung Pandang
Tanggal 29 Januari 1974 Pukul 01.00 WITA

  • Latar Belakang Kode Etik Pencinta Alam Indonesia
Pencinta alam sangat komplek dan sangat sulit untuk diberi batasan pengertiannya. Aspek yang dapat dilihat dalam pembicaraan tentang Pencinta alam yaitu tentang organisasinya, anggotanya, kegiatannya pelaksanannya, dll. Tentang individu Pencinta alam, apa kriterianya, siapa yang disebut pencinta alam dan masih banyak persoalan yang timbul. Banyak diskusi, musyawarah serta pertemuan-pertemuan nasional yang bermuara pada kesadaran bahwa serbaserbi Pencinta alam itu unik dan menarik, menantang serta merangsang. Kesadaran itu menjadi keinginan yang dapat menggerakkan kebersamaan dan keserasian. Wujud keinginan tersebut berawal dari Forum Gladian Nasional III di Pantai Carita Jawa Barat tahun 1972. Karena keterbatasan waktu dalam forum itu menyebabkan tidak semua pertanyaan bisa terjawab. Namun PALAJAYA (Pencinta Alam Jakarta Raya), sebagai pelaksana forum tersebut mendapat mandate atau tugas untuk menyusun norma-norma sehingga dapat menjawab semua tantangan tersebut. Norma yang diharapkan tak kunjung muncul, penampilan bagai tak berujung. Namun penantian itu berakhir di Ujung Pandang dalam Forum Gladian IV tepatnya pada pukul 00.15 WITA, di pulau Khayangan, palu diketukkan sebagai akhir penantian dan sekaligus sebagai Kode Etik Pencinta Alam Indonesia.
  • Makna Yang Tersirat Dalam Formulasi Kode Etik Pencinta Alam Indonesia
Bila disimak lebih cermat, kata demi kata, kalimat demi kalimat maka dapat bermakna
sebagai berikut:
  1. Keinginan luhur dari para Pencinta Alam, yaitu keinginan yang dilandasi pada suatu kedalaman penghayatan arti hidup dan kehidupan manusia,
  2. Kesadaran akan hakiki Pencinta alam itu sendiri, Pencinta alam menyadari bahwa alam adalah ciptaan Tuhan. Alam diciptakan tidak untuk ditaklukkan, dilukai, tetapi alam diciptakan untuk keselamatan manusia itu sendiri. Terpeliharanya alam, lestarinya alam tergantung dari kesadaran manusia itu sendiri. Kandungan makna Kode Eti ini tentang keteladanan dan tuntunan ada dua, yaitu: Tuntunan hubungan yang vertical : Manusia meyakini Tuhan YME sebagai Tuhan Yang Maha Pencipta, kedudukannya jauh lebih tinggi dari segenap makhluk yang diciptakan-Nya. Alam sangat bergantung pada manusia, karena bila alam sudah tersentuh manusia maka ia akan menggantungkan pada menusia, sepanjang di bumi ada manusia, maka dia berhak mendapatkan kesejahteraan yang di topang oleh alam ini. Generasi kita harus menyediakan dan menyisakan alam ini untuk generasi yang mendatang. Tuntunan hubungan yang horizontal : menuntun hubungan manusia dengan manusia, menusia dengan alam lingkungan sesama ciptaan tuhan. Pernyataan kesadaran manusia dalam Kode etik ini mengandung makna saling menghargai sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabat di sisi Tuhan. Saling menghargai demi terciptanya kerukunan dalam kebersamaan yang serasi, selaras, seimbang, sesuai dengan hakikat diri masing-masing.
  • Jangkauan Kode Etik Pencinta Alam Indonesia
Kode Etik Pencinta Alam Indonesia diharapkan dapat menjadi penghubung antara Pencinta Alam Indonesia yang demikian luas dan umum dan diharapkan dapat menjadi penghubung antar individu Pencinta alam Indonesia, menyelaraskan hubungan konsepsional maupun operasional antar kelompok spesialisasi, dll. Kode Etik ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu alat pemersatu agar Pencita Alam Indonesia tidak terjebak dalam kesempitan pandangan dan penalaran yang dapat mengadu domba, memecah belah antar sesama.

Oleh “Muhammad Tri Asmil”
Makassar, 3 Maret 2013

1 komentar: